Konsep Dasar Pemeriksaan Akuntansi

A. Pengertian Pemeriksaan Akuntansi (Audit)

Audit merupakan suatu ilmu yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap pengendalian intern dimana bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan supaya dapat mendeteksi terjadinya penyelewengan dan ketidakwajaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Proses audit sangat diperlukan suatu perusahaan karena dengan proses tersebut seorang akuntan publik dapat memberikan pernyataan pendapat terhadap kewajaran atau kelayakan laporan keuangan berdasarkan international standards auditing yang berlaku umum.

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, proses, atau produk.

Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.

Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.

B. Laporan Pemeriksaan Akuntansi

Laporan pemeriksaan akuntansi (audit) berbentuk pendapat yang diberikan oleh auditor terhadap laporan keuangan yang diperiksa.

Macam-macam pendapat yang dapat dikeluarkan oleh auditor antara lain:

1. Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan sesuai dan lengkap

2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas (unqualified opinion with explanatory language)

Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan sesuai dan lengkap, namun ada keterangan tambahan sebagai penjelas.

3. Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa lingkup audit dibatasi oleh klien, prosedur audit tidak dapat dilakukan karena kondisi tertentu diluar kekuasaan klien dan auditor, tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, dan/atau prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten.

4. Pendapat tidak wajar (Adverse opinion)

Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa data yang dilaporkan perusahaan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian, yaitu tidak sesuai dengan standar akuntansi berterima umum dan auditor tidak dibatasi lingkup auditnya sehingga auditor menemukan bukti-bukti penyimpangan.

5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion)

Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa terjadi pembatasan lingkup audit yang luar biasa oleh klien, auditor tidak independen terhadap klien, dan/atau uditor mengetahui adanya ketidakwajaran tapi tidak cukup bukti.

C. Hubungan Auditor, Klien dan Pengguna Laporan Keuangan

Secara sederhana dijelaskan hubungan antara Auditor, Klien dan Pengguna yaitu pertama-tama klien atau komite audit menugaskan auditor untuk memeriksa perusahaan klien, dari hasil pemeriksaan akuntansi terhadap perusahaan maka auditor mengeluarkan laporan yang diandalkan oleh pengguna eksternal untuk membuat keputusan ekonomi terhadap perusahaan.

Pemeriksaan Akuntansi

D. Jasa-Jasa Audit

1. Jasa Assurance (Jaminan)

Jasa Assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.

Jasa assurance yang dapt diberikan berupa jasa atestasi. Jasa Atestasi (pernyataan pendapat) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

a. Audit atas laporan keuangan historis.
b. Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
c. Telaah (review) laporan keuangan historis
d. Jasa atestasi mengenai teknologi informasi (ibanking)
e. Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan (perolehan pembiayaan misal dari perusahaan ke bank, pernyataan ketaatan perusahaan)

2. Jasa Assurance lainnya

Selain jasa atestasi, auditor juga dapat memberikan jasa lainnya, yang tidak selalu dilakukan atau disampaikan melalui laporan tertulis. Misalnya penggunaan data pribadi seorang pelanggan pada perusahaan, kemudian menilai apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan hukum lingkungan

3. Jasa-jasa Non-Assurance

Auditor juga dapat memberikan jasa lain kepada klien, selain dari pemberian jaminan ataupun pekerjaan utama dari auditor, jasa-jasa lainnya adalah sebagai berikut:
a. Jasa akuntansi dan pembukuan
b. Jasa pajak
c. Jasa konsultasi manajemen

E. Jenis-Jenis Audit

1. Audit operasional (operational audit)

Mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi. Pada akhir audit operasional manajemen biasanya mengharapkan saran-saran untuk perbaikan opeasional.

2. Audit ketaatan (compliance audit)

Untuk mengetahui apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur yang berlaku.
a. Apakah sesuai prosedur yang ditetapkan komite pengawas perusahaan
b. Apakah upah dan gaji telah sesuai
c. Apakah perusahaan menaati persyaratan-persyaratan hokum.

3. Audit laporan keuangan (financial statement audit)

F. Jenis-Jenis Auditor

1. Auditor Internal

Auditor internal adalah auditor yang merupakan pegawai dari suatu entitas (pegawai suatu perusahaan atau organisasi), mereka dipekerjakan oleh sebuah entitas.

2. Auditor Independen

Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor akuntan publik. Sesuai dengan namanya, auditor independen harus bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak dari klien.

3. Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk pemerintah, mereka melaksanakan tugas-tugas auditnya untuk membantu lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi pemerintah dalam kegiatan operasinya dan kegiatan lain yang diperlukan.