Bukti Audit dan Kertas Kerja Audit

A. Bukti Audit

Definisi bukti audit yaitu merupakan segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat.

Bukti audit mencakup informasi yang sangat persuasif, misalnya perhitungan auditor atas sekuritas yang diperjualbelikan dan informasi yang kurang persuasif, misalnya respons atas pertanyaan-pertanyaan dari para karyawan klien.

Penggunaan bukti audit bukan hal yang aneh bagi auditor. Bukti juga digunakan secara ekstentif oleh para ilmuwan, pengacara dan ahli sejarah.

Buku harian, buku besar dan buku pembantu, memo, dan catatan tidak resmi seperti daftar lembaran kerja (work sheet) yang mendukung alokasi biaya, perhitungan dan rekonsiliasi secara keseluruhan merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan.

Informasi pendukung lainnya meliputi semua dokumen seperti cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat, konfirmasi dan pernyataan tertulis dari pihak yang kompeten, informasi yang diperoleh auditor melalui tanya jawab, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yang dihasilkan atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya untuk menarik kesimpulan dengan alasan kuat.

Bukti audit juga diartikan sebagai semua informasi yang digunakan oleh auditor dalam pembuatan kesimpulan (opini) dibuat.

Bukti audit termasuk di dalamnya adalah: (1). catatan akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan, dan (2). Informasi lainnya yang berhubungan/terkait dengan catatan akuntansi dan pendukung alasan logis dari auditor tentang laporan keuangan yang layak.

Untuk itu, auditor harus memperoleh bahan bukti audit yang cukup dan kompeten sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat. Sebagai contoh, catatan akuntansi termasuk di dalamnya:
1. Cek dan catatan transfer dana elektronik.
2. Faktur
3. Kontrak/perjanjian
4. Buku besar umum dan buku besar anak perusahaan.

Pilihan akan bukti audit dipengaruhi oleh:
1. Pemahaman auditor atas bisnis dan industri klien.
2. Perbandingan antara harapan auditor atas laporan keuangan dengan buku dan catatan klien.
3. Keputusan tentang asersi yang material bagi laporan keuangan.
4. Keputusan tentang risiko bawaan dan risiko pengendalian.

B. Tipe Bukti Audit

Tipe bukti audit dapat dikelompokan menjadi dua golongan berikut ini:

1. Tipe data akuntansi

a. Pengendalian intern
b. Catatan akuntansi

2. Informasi penguat

a. Bukti fisik
Yaitu bukti yang diperoleh dengan cara insfeksi aatu perhitungan aktiva berwujud. Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh auditor dalam pemeriksaan terhadap persediaan dan kas.

b. Bukti dokumenter
Tipe bukti audit yang paling penting bagi auditor adalah bukti dokumenter. Tipe bukti audit ini dibuat dari kertas bertuliskan huruf atau angka atau simbol-simbol yang lain.

c. Perhitungan
Yaitu perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor untuk membuktikan ketelitian perhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan salah satu bukti audit yang bersifat kuantitatif.

d. Bukti lisan
Dalam melaksanakan audit, auditor tidak hanya berhubungan dengan angka, namun berhubungan dengan orang, terutama para manajer.

e. Perbandingan
Untuk menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan yang lebih insentif, auditor melakukan analisis terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan, dan biaya dengan saldo yang berkaitan dengan tahun sebelumnya.

f. Bukti dari spesialis
Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing.

C. Keputusan Yang Harus Diambil Oleh Auditor Berkaitan Dengan Bukti Audit

Sesuai dengan standar audit, auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.

Ada dua penentu tingkat keyakinan bukti audit yaitu ketepatan bukti dan kecukupan bukti.

Dalam proses pengumpulan bukti audit, auditor melakukan empat pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu:

1. Penentuan prosedur audit yang akan digunakan

Prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor meliputi:
a. Inspeksi
Merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu.

b. Pengamatan (obseration)
Pengamatan atau observasi merupakan proseur audit yang digunakan oleh auditor untuk melihat atau menyaksikan peakasanaan suatu kegiatan.

c. Konfirmasi
Konfirmasi merupakan bentuk penelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh inforamsi secara langsung dari pihak ketiga yang bebas.

d. Permintaan keterangan (enquiry)
Merupakan prosedrur audit yang dilakukan dengan meminta keteranag secara lisan.

e. Penelusuran (tracing)
Dalam pelaksanaan prosedur audit ini, auditor melakukan penelusuran informasi sejak mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data dalam proses akuntansi.

f. Pemeriksaan dokumen pendukung (vouching)
Merupakan prosedur audit yang meliputi:
  • 1) Inspeksi terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
  • 2) Perbandingan dokuen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.
g. Penghitungan (counting)
Prosedur ini meliputi:
  • 1) Perhitungan fisik terhadap sumber daya berwujud seperti kas atau persediaan.
  • 2) Pertanggungjawaban semua formulir bernomor urut tercetak.
h. Scanning
Merupakan riview secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untuk mendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam.

i. Pelaksanaan ulang (reperporming)
Prosedur ini merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien.

j. Teknik audit berbantuan komputer (computer-assisted audit techniques)
Bilamana catatan akuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu menggunakan computer-assisted audit techniques) dalam menggunakan berbagai prosedur audit yang dijelaskan diatas.

2. Penentuan besarnya sampel

Jika prosedur telah ditetapkan, auditor dapat menentukan besarnya sampel yang berbeda dari unsur yang satu dengan unsur yang lain dalm populasi yang diperiksa.

3. Penentuan unsur tertentu yang dipilih sebagai anggota sampel.

Setelah besarnya sampel ditentukan untuk prosedur audit tertentu, audit harus memutuskan unsur mana yang akan dipilih sebagai anggota sampel untuk diperiksa.

4. Penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit.

Karena audit terhadap laporan keuangan meliputi suatu jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun, maka auditor dapat melalui mengumpulkan bukti audit segera setelah awal tahun.

Pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut:
  • 1. Pertimbangan profesional, yaitu merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keseragaman penerapan mutu dan jumlah bukti yang diperlukan dalam audit.
  • 2. Integritas manajemen, manajemen juga bertanggung jawab atas asersi yang tercantum dalam laporan keuangan. Manajemen juga berada dalam posisi untuk mengendalikan sebagian besar bukti dan data akuntansi yang mendukung laporan keuangan.
  • 3. Kepemilikan publik versus terbatas, umumnya auditor memerlukan tingkat keyakinan yang lebih tinggi dalam audit atas laporan keuangan perusahaan publik (misalnya PT yang Go Public) dibandingkan dengan audit atas laporan keuangan perusahaan yang dimiliki oleh kalangan terbatas (misalnya PT tertutup).
  • 4. Kondisi keuangan, umumnya jika suatu perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan proses kebangkrutan, pihak-pihak yang berkepentingan seperti kreditur, akan meletakan kesalahan dipundak auditor, karena kegagalan auditor untuk memberikan peringatan sebelumnya mengenai memburuknya kondisi keuangan perusahaan. Dalam keadaan ini, auditor harus mempertahankan pendapatnya atas laporan keuangan auditan dan mutu pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.

Bukti Audit

D. Kertas Kerja

1. Definisi kertas kerja

SA Seksi 339 Kertas kerja paragraf 03 mendefinisikan kertas kerja sebagai berikut: kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit  yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.

Kertas kerja audit (KKA) merupakan catatan-catatan yang dibuat dan data-data yang dikumpulkan auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit, KKA harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang ditempuh, pengujian-pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan hasil audit.

2. Isi kertas kerja

Menurut SA Seksi 339 kertas kerja paragraf 05, kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan oleh auditor.

Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
a. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan dan disupervisi dengan baik
b. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intren telah diperoleh untuk merencanakan audit dan  menentukan  sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
c. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Kertas kerja berisi catatan informasi yang diperoleh dan analisis yang dilakukan selama proses audit.

Kertas kerja disiapkan sejak saat auditor pertama kali memulai penugasannya hingga mereka menelaah tindakan perbaikan dan mengakhiri proyek audit.

Kertas kerja berisi dokumentasi atas langkah-langkah berikut ini dalam proses audit:
  • a. Rencana audit, termasuk program audit.
  • b. Pemeriksaan dan evaluasi kecukupan dan efektivitas sistem control internal.
  • c. Prosedur-prosedur audit yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai.
  • d. Penelaahan kertas kerja oleh penyedia.
  • e. Laporan audit.
  • f. Tindak lanjut dari tindakan perbaikan.
Begitu pentingnya Kertas Kerja Audit (KKA) bagi suatu penugasan audit, maka penyusunan KKA oleh auditor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Lengkap
  • Bebas dari kesalahan
  • Didasarkan atas fakta dan argumentasi yang rasional
  • Sistematis, bersih, mudah dipahami, dan diatur dengan rapi
  • Memuat hal-hal penting yang relevan dengan audit
  • Mempunyai tujuan yang jelas
  • Sedapat mungkin hindari pekerjaan menyalin ulang
  • Dalam setiap kertas kerja harus mencantumkan kesimpulan hasil audit dan komentar atau catatan reviewer
Pendapat yang mendukung kertas kerja yang profesional cukup banyak dan meyakinkan. Auditor internal harus menyiapkan kertas kerja yang akurat, jelas, terorganisasi, dan profesional, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

a). Dokumentasi

Kertas kerja harus mengikuti bentuk dan susunan yang konsisten, tidak hanya dalam setiap penugasan audit tetapi juga pada departemen audit internal.

Jadi, kepala bagian audit harus menetapkan kebijakan mengenai jenis-jenis kertas kerja audit yang harus disimpan, sistem penempatan yang akan digunakan, sistem pemberian indeks yang akan diikuti, dan hal-hal terkait lainnya.

Begitu mereka terbiasa dengan suatu format, auditor internal tidak harus berpikir banyak mengenai susunan kertas kerja, tetapi lebih kepada kebutuhan apa yang akan dicatat. Kertas kerja bisa mencakup antara lain:

Perencanaan dokumen dan program audit.
Kuesioner induk, bagan alir, daftar pemeriksaan, dan hasil- hasil evaluasi kontrol.
  • Catatan wawancara
  • Bagan organisasi, pernyataan kebijakan dan prosedur, serta deskripsi kerja.
  • Salinan kontrak-kontrak dan perjanjian penting.
  • Surat konfirmasi dan representasi.
  • Foto, diagram, dan tampilan grafis lainnya.
  • Uji dan analisis transaksi.
  • Hasil-hasil prosedur penelaahan analitis.
  • Laporan audit dan jawaban manajemen.
  • Korespondensi audit yang relevan.

b). Ringkasan Kertas Kerja

Auditor, dalam melakukan penelusuran audit, sering kali enggan mengalokasikan waktu audit untuk membuat ringkasan.

Tidak membuat ringkasan sering kali merupakan  kesalahan. Apa yang dipikir auditor sudah mereka kuasai sepenuhnya bisa terlupakan seiring berjalannya waktu.

Ingatan bisa menjadi pelayan yang tidak setia, kadang kala menyimpan apa yang diinginkan saja.
Proses pembuatan ringkasan menyediakan pandangan menyeluruh yang objektif.

Ringkasan bisa mengembalikan ingatan ke fakta-fakta yang ada. Ringkasan membantu menempatkan temuan dalam perspektif yang wajar.

Ringkasan memfokuskan pada hal yang penting dan relevan secara tepat. Auditor yang secara periodik meringkas temuan mereka, yang buruk maupun yang baik, memegang kendali atas penugasan audit mereka.

Ringkasan jika bermanfaat dalam menghubungkan kelompok-kelompok kertas kerja yang terkait dengan satu hal tertentu.

Ringkasan dapat memberikan alur yang berurutan dan logis untuk berbagai kertas kerja yang saling terkait dan dapat memfasilitasi penelaahan atas bagian-bagian penugasan tertentu.

Berikut ini beberapa bentuk ringkasan yang dapat memberi manfaat:
  • Ringkasan segmen-segmen audit
  • Ringkasan statistik
  • Ringkasan rapat
  • Ringkasan program audit
  • Ringkasan temuan

c). Pemberian Indeks dan Referensi Silang

Pemberian indeks silang yang baik memiliki beberapa tujuan. Pertama, menyederhanakan penelaahan kertas kerja oleh penyelia.

Meskipun auditor internal memiliki semua fakta yang relevan mengenai suatu masalah dengan jelas, hubungan antara fakta-fakta tersebut mungkin tidak jelas bagi orang lain.

Referensi harus dengan mudah menuntun penelaah ke fakta- fakta terkait pada bagian lain kertas kerja.

Kedua, referensi silang memudahkan jalan bagi auditor berikutnya yang menggunakan kertas kerja untuk penelaahan tindak lanjut.

Ketiga, referensi silang menyederhanakan penelaahan berikutnya atas kertas kerja. Dan keempat, referensi silang meningkatkan hasil akhir laporan audit internal.

d). Kertas Kerja Pro Forma

Anggaran dan skedul sering kali digabungkan karena auditor ingin menghemat penyajian kertas kerja.

Beberapa organisasi audit telah membuat aturan kertas kerja yang mengandung informasi standar, yang mengingatkan auditor hal-hal penting yang akan dicakup dalam audit.

Sebuah organisasi audit membuat semacam kertas kerja pro forma yang bisa membantu.

e). Penelaahan Kertas Kerja oleh Penyelia

Sebagaimana pada banyak aktivitas lainnya, kontrol terbaik adalah pengawasan oleh penyelia yang memiliki pengetahuan lebih.

Penelaahan ini harus dibuktikan pada setiap kertas kerja menggunakan nama atau inisial penyelia dan tanggal penelaahan.

Pertanyaan yang muncul harus tercakup dengan setiap kelompok kertas kerja yang berhubungan, dan kertas kerja tersebut tidak boleh dianggap selesai hingga pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan jawaban yang memuaskan penyelia.

f). Menulis di Kertas Kerja saat Audit Berlangsung

Tulisan awal tentang tujuan, latar belakang, kontrol, sasaran, dan lingkup bisa dibuat segera setelah auditor melakukan penelaahan awal atas operasi.

Mereka tidak harus menunggu hingga audit atas segmen tersebut selesai. Bila menunggu seperti ini maka pekerjaan menjadi terlalu berat dan banyak fakta yang menjadi kabur dalam pikiran mereka.

Temuan bisa diringkas segera setelah pengujian dilakukan. Hasil-hasilnya kemudian segera bisa digunakan dalam diskusi dengan klien.

Dalam beberapa organisasi bahan-bahan yang akan dipertimbangkan untuk laporan audit juga dikonstruksikan dan mungkin perlu ditelaah dengan klien pada saat tersebut. Hal ini khususnya bermanfaat jika klien telah mulai mengimplementasikan rekomendasi auditor.

g). Penyimpanan Kertas Kerja

Kertas kerja harus dibuang bila tidak lagi digunakan. Bila audit lanjutan atas sebuah operasi telah diselesaikan, auditor harus membuat keputusan, disetujui oleh penyelia mereka, mengenai apakah kertas kerja sebelumnya harus disimpan atau dimusnahkan.

Bila kertas kerja mengandung dokumentasi atau bahan-bahan lainnya yang akan terus digunakan, maka bagian kertas kerja tersebut harus dibawa ke kertas kerja tahun ini. Ketentuan kontraktual atau hukum mungkin harus disimpan.

Oleh karena itu, prosedur dan jadwal untuk departemen audit internal harus disiapkan oleh kepala bagian audit dan disetujui oleh penasihat hukum.

h). Kepemilikan Kertas Kerja

Jika pihak-pihak terbatas ingin melihat kertas kerja audit internal, auditor internal merupakan korban dari kesuksesannya sendiri.

Bila hasil kerja dan efektivitas kerja mereka semakin dikenal dan diterima, permintaan untuk melihat kertas kerja mereka akan meningkat. Sebuah pertanyaan tambahan yang muncul adalah mengenai kepemilikan dokumentasi audit internal.

Apakah kertas kerja tersebut milik manajemen, pemegang saham, atau departemen audit internal? Dalam banyak kasus, tulisan yang tertera di akta perusahaan, undang-undang, dan akta audit bisa menentukan hal ini.

Akan tetapi, hak pihak luar terhadap kertas kerja audit internal belum pernah ditetapkan dengan jelas secara hukum.

Pada umumnya permintaan oleh badan pemerintahan diizinkan oleh pengadilan atau dijelaskan dalam kontrak.

Permintaan oleh orang atau organisasi tertentu masih merupakan perdebatan di antara beberapa aturan yang ada.

Juga, sifat bukti yang diminta akan memengaruhi bisa tidaknya kertas kerja dilihat oleh pihak luar.

Keseluruhan masalah ini diperparah dengan adanya fakta bahwa dalam beberapa kasus hak akses ditentukan melalui pengadilan dan bukan pengadilan banding, sehingga bisa menyebabkan penerapan yang tidak konsisten.

E. Tipe Kertas Kerja

Kertas kerja terdiri dari bebagai macam yang secara garis besar dapat dikelompokan ke dalam 5 tipe kertas kerja berikut ini:

1. Program audit
Yaitu merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu. Program audit Berfungsi sebagai suatu alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan audit.

2. Working trial balance
Yaitu suatu daftar yang berisi saldo-saldo akun buku besar pada akhir tahun sebelumnya.

3. Ringkasan jurnal Adjustment
Dalam proses auditnya, auditor mungkin menemukan kekeliruan dalam laporan keuangan dan catatan akuntansi klien. Untuk membetulkan kekeliruan tersebut, auditor membuat draf jurnal adjustment yang nantinya akan dibicarakan dengan dengan klien.

4. Skedul utama
Adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk akun-akun yang berhubungan.

5. Skedul pendukung
Pada waktu auditor melakukan verifikasi terhadap unsur-unsur yang tercantum dalam laporan keuangan klien, ia membuat berbagai macam kertas kerja pendukung yang menguatkan informasi keuangan dan operasional yang yang dikumpulkannya.

F. Tujuan dan Manfaat Kertas Kerja Audit

Empat tujuan penting pembuatan kertas kerja adalah untuk:
1. Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
2. Menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
3. Mengkoordinasi dan mengorganisasikan tahap audit.
4. Memberikan pedoman dalam audit berikutnya.

Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Audit adalah sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diaudit, bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan audit, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang ketiga.

Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.

Setiap auditor wajib membuat Kertas Kerja Audit (KKA) pada saat melaksanakan tugas audit. Manfaat utama dari KKA antara lain:
1. Merupakan dasar penyusunan laporan hasil hasil audit.
2. Merupakan alat bagi atasan untuk mereview dan mengawasi pekerjaan para pelaksana audit.
3. Merupakan alat pembuktian dari hasil laporan audit.
4. Menyajikan data untuk keperluan referensi.
5. Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit berikutnya.

G. Faktor-Faktor yang Harus Diperhatikan Oleh Auditor Dalam Pembuatan Kertas Kerja yang Baik

Kecakapan teknis dan keahlian profesional seorang auditor independen akan tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya.

Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan auditor yang kompeten dalam melaksanakannya pekerjaan lapangan sesuai dengan standar auditing, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat.

Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor yang yang harus diperhatikan:
1. Lengkap. Kertas kerja harus lengkap dalam arti:
a. Berisi semua hal yang pokok. Auditor harus dapat menentukan komposisi semua data penting yang harus dicantumkan dalam kertas kerja.
b. Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan. Karena kertas kerja akan diperiksa oleh auditor senior untuk menentukan cukup atau tidaknya pekerjaan audit yang telah dilaksanakan oleh staf nya dan bahkan ada kemungkinan kertas kerja tersebut akan diperiksa oleh pihak luar, maka kertas kerja hendaknya berisi informasi yang lengkap, sehingga tidak memerlukan tambahan penjelasan lisan.

2. Teliti. Dalam pembuatan kertas kerja, auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.

3. Ringkas. Kadang-kadang auditor yang belum berpengalaman melakukan kesalahan dengan melaksanakan audit dengan tidak relevan dengan tujuan audit.

4. Jelas. Kejelasan dalam menyajikan informasi kepada pihak- pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu diusahakan oleh auditor.

5. Rapi. Kerapian dalam pembuatan kertas kerja dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu auditor senior dalam me-review hasil pekerjaan staf nya serta memudahkan auditor dalam memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.