Dr. Saharjo S.H., Tokoh Peradilan Indonesia

Biografi dr. Saharjo S.H.

Biografi dr. Saharjo S.H.
Lahir Solo, Jawa Tengah, 26 Juni 1909
Meninggal Jakarta, 13 November 1963
Gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Dasar Penetapan Keppres No. 245 Tahun 1963
Tanggal Penetapan 29 November 1963

Perubah Wajah Peradilan Indonesia

Ia seorang sarjana produk pendidikan kolonial, tapi ia tidak begitu saja menerima semua model barat, terutama soal peradilan.

Ia membongkar undang-undang warisan kolonial yang dianggapnya telah usang dan tidak sesuai lagi dengan negara Indonesia. Ia membuat undang-undang baru.

Mengganti simbol-simbol peradilan kolonial dengan simbol yang lebih bernuansa asli Indonesia.

Saharjo lahir di Surakarta dan menamatkan Sekolah Dasar di kota kelahirannya. Ia kemudian pindah ke Batavia untuk meneruskan pendidikan hingga AMS.

Selepas itu, ia masuk STOVIA [Sekolah Dokter], tetapi tidak menyelesaikannya hingga lulus. Ia memilih bekerja sebagai guru pada Perguruan Rakyat, sebuah perguruan swasta nasional di Batavia.

Dalam kedudukan sebagai guru, ia turut berjuang menghadapi tekanan-tekanan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda terhadap pendidikan nasional.

Menekuni Bidang Hukum

Di masa pergerakan, PNI telah pecah menjadi PNI baru dan Partindo. Saharjo terjun ke dunia politik dengan masuk sebagai anggota Partai Indonesia [Partindo].

Ia lalu diangkat sebagai anggota pengurus besar Partindo. Ia kemudian tertarik dengan bidang hukum dan masuk sekolah hukum, Rechtshogeschool di Batavia.

Gelar sarjana hukum diperolehnya pada 1941. Sejak itu mulailah kegiatannya di bidang hukum.

Sesudah Indonesia merdeka, berkali-kali ia diserahi jabatan penting antara lain Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Kerja I dan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Kerja II. Jabatan terakhirnya ialah Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri.

Sebagai seorang sarjana hukum, Saharjo banyak mengeluarkan buah pikiran yang berguna. Hasil-hasil pemikiran itu antara lain, Undang-undang Warga Negara Indonesia Tahun 1947 dan tahun 1948 serta Undang-undang Pemilihan Umum tahun 1953.

Ia berusaha pula menyesuaikan hukum dengan kepribadian Indonesia dan menolak hukum kolonial yang tidak sesuai lagi dengan kehidupan bangsa yang sudah merdeka pada tahun 1962.

Kisah Perjuangan dr. Saharjo S.H.

Usulannya Dipakai Hingga Sekarang

Tindakan paling vital dilakukan saat ia mengusulkan lambang keadilan yang berbentuk Dewi Justita, satu lambang peradilan dunia barat, diganti dengan lambang pohon beringin.

Lambang ini lebih sesuai dengan kepribadian bangsa karena pohon beringin menyimbolkan perlindungan dan kesejukan bagi yang memerlukan.

Usulannya diterima oleh Seminar Hukum Nasional pada 1963 dan sejak itu belum pernah diganti lagi.

Masih dalam dunia peradilan, Saharjo juga mengganti istilah penjara menjadi lembaga kemasyarakatan khusus dan mengganti istilah orang hukuman dengan narapidana.

Ia berpendapat, penjara bukanlah tempat memberikan penderitaan pada si terhukum, tetapi untuk membimbing dan mendidik mereka agar menjadi orang yang berguna dalam masyarakat.

Saharjo meninggal dunia di Jakarta dalam usia 54 tahun dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Atas jasa-jasanya dalam mengembangkan peradilan Indonesia, pemerintah memberi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada Saharjo di tahun 1963.

Referensi: 
Kuncoro Hadi & Sustianingsih. 2015. Ensiklopedia Pahlawan Nasional. Yogyakarta: Istana Media

(disadur oleh penainfocom)