Pengertian, Pengelompokkan dan Tata Cara Pemungutan Pajak

Pada era industri digital sekarang ini, membayar pajak bukanlah sesuatu yang aneh dan menyulitkan bagi masyarakat, karena masyarakat paham dan menyadari bahwa pajak yang telah mereka setorkan kontribusinya untuk kepentingan umum.

Karena itu masyarakat yang telah mempunyai kewajiban dengan rela untuk menyetorkan sebagian penghasilan mereka, karena itu demi membiayai kepentingan mereka juga di negara ini.

Di Indonesia sendiri pajak telah dikelola secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan.

Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlandaskan falsafah Pancasila dan UUD 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam praktik kenegaraan.

Oleh sebab itu, kiranya perlu mengetahui perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara, pengelompokan pajak secara umum, serta tata cara pemungutan yang berlaku.

A. Pengertian Pajak

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang. Pembayar pajak tidak akan mendapat kontra prestasi atas pajak yang telah dibayarkan.

Pajak tersebut digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Pengertian pajak juga tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dasar pemungutan pajak tersebut juga diatur dalam UUD 1945 Amandemen pasal 23A, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang.”

Dasar-Dasar Perpajakan

B. Pengelompokan Pajak

Ada beberapa jenis kelompok pajak yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Menurut golongannya:

  • a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: pajak penghasilan (PPh).
  • b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Menurut sifatnya:

  • a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
  • b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berdasar pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3. Menurut lembaga pemungutnya:

  • a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
  • b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah.

C. Tata Cara Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangka pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak, antara lain:

1. Asas pemungutan pajak.

Pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan asas berikut:

a. Asas domisili.
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik itu berupa penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar negeri. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

b. Asas sumber.
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.

c. Asas kebangsaan.
Dasar pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan/negara wajib pajak. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang berwarga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri.

2. Sistem pemungutan pajak.

Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia antara lain:

a. Oficial assessment system. 
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak.

Dalam hal ini pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk menentukan besarnya pajak terutang dengan mengeluarkan surat ketetapan dan wajib pajak hanya bersifat pasif.

b. With holding system. 
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga selain pemerintah dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

c. Self assessment system.
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Dalam sistem ini wajib pajak mempunyai wewenang dalam menentukan sendiri besarnya pajak terutang, sehingga wajib pajak mempunyai peran aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Sedangkan peran pemerintah hanyalah mengawasi dan tidak mempunyai hak untuk campur tangan.

Di antara ketiga sistem pemungutan pajak di atas, self assessment system pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional dengan cara menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Sehingga melalui sistem ini diharapkan administrasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh wajib pajak itu sendiri.

Referensi:
Muyassaroh, Etty. 2013. Perpajakan Brevet A dan B. Yogyakarta: Medpress Digital.

disadur oleh Penainfocom